BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui,
semua Negara pasti mempunyai peraturan – peraturan
dan hukum yang
berlaku, begitu juga dengan Negara
Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan – peraturan hukum yang bersifat memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap
peraturan – peraturan atau kebijakan – kebijakan hukum di Indonesia. Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri masih banyak
kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidakadilan
dalam pelaksanaan hukum yang berlaku. Tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan – badan
pelaksa hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran
tersebut banyak sekali pelangaran – pelangaran
hukum, dan pelangar – pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang
seharusnya, malah
dibiarkan begitu saja. Dan hal ini
sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa dan bagaimana penegakan hukum yang adil. Dan bagaimana upaya – upaya penegakan
hukum di Negara kita ini.
Adapun pelaksanaan
hukum juga harus bersumber dari Allah sebab Allahlah yang menjadi sumber
daripada hukum itu sendiri, maka hukum tersebut akan menjadi sumber
kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Setiap umat manusia harus menjunjung
tinggi hukum dan menaatinya dengan baik agar setiap manusia dapat mendapatkan
keadilan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan penegakan
hukum dan unsur – unsurnya ?
2.
Bagaimana keadaan penegakan hukum di
Indonesia ?
3.
Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi
penegakan hukum di Indonesia ?
4.
Bagaimana proses kesadaran hukum
berdasarkan Iman Kristen ?
5.
Bagaimana peran Kristen dalam rangka penegakan hukum yang adil dan benar ?
6.
Bagaimana hubungan antara hukum dan
perintah Allah ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Memberikan
pengetahuan tentang suatu tatanan hukum dalam suatu negara yang baik dan benar.
2.
Membahas
tentang bagaimana hubungan hukum dengan iman Kristen dan bagaiman peran kristen
dalam menanggapi penegakan hukum yang ada.
BAB II KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dan Hakikat Hukum
1.
Menurut
Roscou Pound
Hukum ialah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar – dasar
ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang
atas latar belakang cita – cita tentang
ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.
2.
Menurut
Plato
Dalam The Republic antara lain
mengatakan hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat. Dengan adanya bermacam – macam bahaya yang mengancam kepentingan manusia, maka manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan masing – masing agar
manusia dapat hidup tentram. Perlindungan kepentingan itu tercapai melalui
suatu peraturan hidup atau kaidah yang disertai dengan sangsi yang bersifat
mengikat dan memaksa, itulah hakikat daripada hukum. Selain itu hukum juga
harus bersifat universal sehingga dapat diterima dan berlaku adil dalam
kehidupan manusia. Hukum berkaitan erat dengan hak dan kewajiban manusia dan
memuat tentang aturan perbuatan manusia. Setiap manusia harus hidup menurut
hukum dan menghormati hak dan kewajiban setiap umat manusia.
B.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan
ide – ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide – ide.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya
tegaknya atau berfungsinya norma – norma hukum secara nyata sebagai pedoman
pelaku dalam lalu lintas atau hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Ditinjau
dari sudut subyeknya.
a.
Dalam arti
luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan
diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
menegakkan aturan hukum.
b.
Dalam arti
sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2.
Ditinjau
dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya.
a.
Dalam arti
luas, penegakkan hukum yang mencakup
pada nilai – nilai keadilan
yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai – nilai
keadilan yang ada dalam
bermasyarakat.
b.
Dalam arti sempit,
penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan
tertulis.
C.
Unsur Utama Dalam Penegakan Hukum
Menurut Gustav Radbruch terdapat tiga unsur utama/tujuan dalam penegakan
hukum, antara lain :
1.
Keadilan
(Gerechtigkeit), dalam pelaksanaanya hukum harus mampu menciptakan suatu
suasana yang adil didalam masyarakat.
2.
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk
ketertiban masyarakat.
3.
Kemanfaatan (Zweckmaβigkeit), pelaksanaan
hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
D.
Aparat Penegakan Hukum
Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat
kerugian pada orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari
peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yang dimaksud aparat penegak hukum oleh undang – undang ini adalah sebagai berikut :
1.
Penyelidik ialah pejabat polisi negara Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang – undang untuk
melakukan penyelidikkan.
2.
Jaksa ialah pejabat yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang
telah memperoleh hukum tetap.
3.
Penuntut
umum ialah jaksa yang diberi
wewenang oleh undang – undang untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
4.
Hakim yaitu
pejabat peradilan negara yang
diberi kewenangan oleh undang – undang untuk
mengadili.
5.
Penasehat
hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang – undang untuk
memberikan bantuan hukum.
Aparatur penegak hukum
mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit,
aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya
aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, antara lain
:
1.
Institusi
penegak hukum beserta berbagai perangkat, sarana prasarana, pendukung
dan mekanisme kerja kelembagaannya.
2.
Budaya kerja
yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
3.
Perangkat
peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi
hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum
acaranya.
E.
Penegakan Hukum Yang Baik
Salah satu ciri penegakan hukum yang baik,
tercermin dari tertib administrasi di dalam proses penegakan hukum serta adanya
keterpaduan dan keserasian antar aparat penegak hukum khususnya dalam system
peradilan pidana yang dikenal dengan integrated criminal justice system yaitu sistem peradilan pidana yang mengatur
bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan.
Keterpaduan antar aparat penegak hukum tersebut
tidak boleh disalah artikan sehingga hanya mengedepankan kerjasama
antar aparat hukum saja yang dapat mengakibatkan terjadinya bias yang mengarah
kepada tidak tertibnya administrasi atau bahkan dilanggarnya rule of law yaitu segala peraturan perundang – undangan yang mengatur dan membatasi
kekuasaan para pemimpin.
Kerjasama antar aparat hukum dimaksudkan untuk
memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan
biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara.
Dengan kata lain, keterpaduan dimaksudkan untuk terciptanya efektifitas dan
efisiensi yang merupakan ciri lain dari good governance dengan tetap selalu memperhatikan rule of law
dan tata tertib administrasi.
F.
Penegakan
Hukum Di Indonesia
Jika dilihat dari segi penegakan hukumnya negara Indonesia bisa dibilang
sedang mengalami keterpurukan dalam penegakan hukumnya. Karena beberapa kasus besar yang terjadi seperti Aliran Dana Bank Century,
Kasus Mavia Pajak Gayus Tambunan, ditambah dengan Kasus Wisma Atlet yang menyeret mantan bendahara Partai Demokrat “ Nazarudin ” dan
anggota DPR “ Angelina
Sondakh ” sangat
memprihatinkan, karna pemerintah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut
secara tuntas.
Buruknya kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tergambar dari
persepsi publik terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional. LSI mencatat,
dari data longitudinal lembaga itu terhadap kondisi penegakan hukum secara
nasional, per Desember 2011 berada pada titik paling rendah, minus 7. Padahal, data pada Desember 2008, tren persepsi atas penegakan hukum secara
nasional masih di angka 32. Berdasarkan data Governance Indicator World Bank
2011, dalam 10 tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti, dan
masih tetap negatif. Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak
berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut,
kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa
semakin merosot,” ujar
Direktur Eksekutif LSI, Dodi Ambardi
Sebaiknya pemerintah segera melakukan perbaikan dalam penegakan hukum di
Indonesia, karena banyak
rakyat yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap masa pemerintahan Bapak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada baiknya generasi yang lebih tua
mengajarkan nilai moral postif agar generasi muda tidak ikut terjerumus untuk
melanggar norma – norma serta nilai – nilai yang
luhur tertanam pada hukum di negeri Indonesia.
G.
Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto factor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
sebagai berikut :
1.
Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum
akan semakin sukarlah menegakannya. Secara umum, peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan
filosofis.
a.
Secara
Yuridis
Setiap peraturan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang
berlaku tidak boleh
bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya,
Undang – Undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
b.
Secara
Sosiologis
Bilamana peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat
kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “ Anerkennungstheorie”, (The recognition Theory). Teori ini
bertolak belakang dengan “Machttheorie”, (Power Theory) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis,
apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga masyarkat.
c.
Secara
Filosofis
Apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita – cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang
tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita – cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi adalah masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Faktor
Penegak Hukum
Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (status) atau peranan (role). Kedudukan sosial
merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan
kewajiban.
Penegakkan hukum
dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena :
a.
Tidak ada perundingan
undang – undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia.
b.
Adanya
hambatan untuk menyelesaikan perundang – undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian.
c.
Kurangnya
biaya untuk menerapkan perundang – undangan.
d.
Adanya kasus – kasus
individual yang memerlukan penanganan khusus.
3.
Faktor
Sarana Dan Fasilitas
Sarana atau
fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya. Kalau hal – hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum
akan mencapai tujuannya.
Misalnya,
untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di
daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk
memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan
dalam penegakan hukum. Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegakan
hukum tidak akan dapat berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin
menjalankan peranan yang seharusnya.
4.
Faktor
Masyarakat
Semakin
tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan
hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat,
maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik.
Kesadaran
hukum merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum
itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama,
ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu
hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni :
a.
Pengetahuan hukum
b.
Pemahaman hukum
c.
Sikap terhadap norma – norma
d.
Perilaku hukum.
5.
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya mencakup
nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang
merupakan konsepsi – konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik
(sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka,
kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku.
Disamping itu berlaku pula hukum tertulis (perundang – undangan), yang dibentuk
oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang
untuk itu. Hukum perundang – undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai –
nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang – undangan
tersebut dapat berlaku secara aktif.
Mengenai berlakunya undang – undang
tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang – undang
tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas – azas tersebut antara lain :
a.
Undang – undang tidak berlaku surut.
b.
Undang – undang yang dibuat oleh
penguasa yang lebih tinggi.
c.
Mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi.
d.
Undang – undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang – undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama.
e.
Undang – undang yang berlaku
belakangan, membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu.
H.
Kesadaran
Hukum Dan Iman Kristen
Dalam Perjanjian Lama kata Hukum merupakan terjemahan dari “tora” (bahasa Ibrani) yang artinya “taurat” atau “torat”. Alkitab menyebutkan banyak nama untuk mendeskripsikan Hukum
Kristus, namun hanya
mempunyai 1 perintah yaitu ”mengasihi”. Sebab seluruh hukum Taurat tercakup dalam satu firman ini,
yaitu: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Galatia 5:14) Hukum
Kristus adalah satu – satunya hukum yang membawa kita ke dalam kemerdekaan. Dalam Kitab Perjanjian
Lama kita mengenal ada 10 hukum
taurat Kristus (Keluaran 20:1-17).
Sedangkan dalam Perjanjian Baru kata Hukum itu sama dengan kata “nomos” (bahasa Yunani) yang diterjemahkan sebagai “pemakaian, kebiasaan hukum”,
pengertian dari kedua perjanjian ini akan mendekati makna yang sama dalam
pengertiannya secara luas, karena Allahlah yang telah memberikan petunjuk dan
nilai menurut Firman–Nya dalam
Alkitab. 2 Timotius 3:15 “Ingatlah juga bahwa dari kecil engkau sudah mengenal
Kitab Suci yang dapat memberi hikmat kepadamu dan menuntun engkau kepada
keselamatan oleh iman kepada Yesus Kristus”. Perintah Perjanjian Baru adalah kita harus hidup dalam iman dan kasih.
Perintah dalam perjanjian baru adalah kasih, dan apapun yang dilakukan diluar kasih adalah dosa. Jadi
kita akan menemukan bahwa perintah Allah dalam Perjanjian Baru adalah bahwa
kita harus berjalan di dalam kasih, karena dengan demikian kita akan menggenapi
hukum Taurat. Orang yang mengasihi tidak mencuri, orang yang mengasihi tidak
melakukan perzinahan. Orang yang mengasihi tidak berdusta, orang yang mengasihi
tidak membunuh. Dia yang mengasihi telah memenuhi hukum Taurat (Roma 13:8-10).
I.
Tugas Dan
Peranan Kristen Terhadap Hukum
Orang
Kristen mempunyai tugas dan peranan yang harus dilakukan dalam kehidupan
terhadap hukum, antara
lain :
1.
Menjauhi perbuatan – perbuatan
yang melanggar hukum
Sebagai warga Negara yang baik
yang telah diselamatkan oleh Kristus kita harus menjauhi perbuatan yang
melanggar hukum, karena hukum itu juga bersumber dari Allah dan Allahlah yang
telah mengaruniakan pengertian kepada manusia untuk bisa memahami peraturan itu. Kita harus mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, namun kita juga berhak untuk menyuarakan suara kita jika keputusan atau kebijakan
pemerintah tidak sesuai dan menyimpang. Perbuatan yang marak terjadi di Negara
kita saat ini adalah pembunuhan, korupsi dan tindakan – tindakan
yang tidak terpuji lainnya. Firman Tuhan berkata “Celakalah orang yang mengambil
laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya” (Habakuk 2:6,9).
2.
Harus mampu
bertindak kritis
Kita sebagai orang Kristen
harus mampu bertindak kritis dan tidak ikut – ikutan dengan orang lain serta tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan
sekitar yang jelas – jelas telah bertentangan dengan hukum, malah sebaliknya marilah kita saling
mengingatkan, menguatkan satu sama lain. Firman Tuhan berkata “ dan dengan lemah lembut dapat menuntun orang yang suka melawan, sebab
mungkin Tuhan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat dan memimpin
mereka sehingga mereka mengenal kebenaran ” (2 Timotius
2:25).
3.
Menabur
terus yang baik atau menjadi teladan dalam mematuhi hukum.
Dalam berbuat hendaklah kita
bisa menjadi teladan dalam melaksanakan hukum, tetapi sebelum kita bisa menjadi
teladan, terlebih dahulu kita menjadi pelaku hukum dan mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari – hari. Kita juga harus menghormati pemerintah yang sudah menjadi pilihan
Allah dan menjadi wakil Allah didunia karena mereka adalah hamba Allah, Roma
13:2 “ Sebab itu
barang siapa
melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya,
akan mendatangkan hukuman atas dirinya ”.
J.
Hubungan
Hukum Dan Perintah Allah
Perintah Tuhan dan hukum,
keduanya sama - sama harus ditaati dan dijalankan. Hukum dan perintah Tuhan sama mempunyai
sanksi bagi yang melanggarnya. Perintah Tuhan Allah adalah sesuatu yang harus
dijalankan dan ditaati oleh seluruh umat manusia yang mempunyai suatu patokan
pada Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat merubah perintah Tuhan Allah.
Hukum yang dibuat oleh suatu
negara harus dapat dijalankan dan ditaati oleh seluruh warganya dimana hukum
dapat dibuat oleh suatu lembaga perundang – undangan
dalam negara dan disahkan oleh suatu pemerintahan dan hukum ini dapat diubah
sewaktu – waktu sesuai dengan kondisi masyarakat dan perubahan yang terjadi pada
setiap zaman dan masyarakatnya.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan dari keterangan dan pembahasan diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa suatu penegakan hukum disebuah
negara akan berjalan dengan baik apabila aparatur – aparatur
pemerintahan dalam negara tersebut tersusun dengan baik dan menjalankan
tugasnya masing – masing secara jujur sesuai dengan wewenang yang telah
diberikan dan dapat saling berkerjasama demi kenyamanan pelaksaanaan tugasnya.
Dan faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam suatu negara antara
lain hukum itu sendiri, penegak –
penegak hukumnya, fasilitas dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan.
Adapun hubungan hukum dan iman Kristen dapat dijelaskan bahwa
secara iman Kristen, hukum yang telah ditentukan oleh suatu negara wajib
dipatuhi dan dilaksanakan selama sesuai dengan norma – norma yang ada, dan harus
berjalan beriringan antara yang mana hukum yang berasal dari negara dan hukum
yang berasal dari Allah. Sebagai orang kristen yang berperan dimasyarakat kita
harus dapat menanggapi kebijakan hukum yang ada secara kritis, menjauhi
perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi teladan bagi orang lain disekitarnya.
B.
Saran
Kritik dan saran atas makalah ini sangat kami harapkan, karena
dalam penulisannya makalah ini masih jauh daripada sempurna, dan masih banyak
kekurangan dari berbagai segi dan sudut pandang. Dan kami dari pihak penyusun
mengharapkan masukan positif sehingga dalam proses mendalami studi ini kami dapat lebih baik
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pendidikan Agama
Kristen Protestan. 2013. Bahan Ajar Pendidikan
Agama Kristen Protestan. Medan; FMIPA Unimed.
rakyat.com). Diakses
pada 14 November 2014.
Hamzah, A. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta; Sapta Artha Jaya
akses pada
14 November 2014.
Raharjo, Sadjibto.
Masalah Penegakan Hukum.
Bandung; Sinar Baru, t.
Jones. 2012. Hubungan Agama Kristen Dengan Hukum. (http://jonespandiangan.
blogspot.com).
Diakses pada 14 November 2014.
Pdt. Dra. Melly S. Mangkin. 2014. Pendidikan Agama Kristen. Palangka Raya;
Universitas
Palangka Raya.
November
2014.