KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa,karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini.Di dalam makalah yang berjudul DEMOKRASI DI INDONESIA ini akan dibahas
bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia.
Saya jugak mengucapkan trimakasih kepada bapak
karena telah mengarahkan saya dalampenyusuna makalah melalui penyampaian materi
tentang demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini tak luput dari
kesalahan,untuk itu saya mohon maaf atas kesalahan dalam penyusunan makalah
ini.Dan demi menghasilkan makalah yang lebih baik,saya mengharapakan kritik dan
saran dari para pembaca.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam mempelajari perkembngan
demokrasi di Indonesia.
Terimakasih..!
Palangkaraya,Oktober
2014
Penyusun
(M
R ROBIHARTO PURBA)
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar............................................................1
Daftar
Isi.....................................................................2
BAB
I PENDAHULUAN..........................................3
A.Latar Belakang...........................................3
B.Identifikasi Masalah...................................4
C.Batasan Masalah.........................................4
D.Rumusan Masalah......................................4
E.Tujuan Penulisan.......................................
5
F.Sistematika Penulisan.................................5
BAB
II LANDASAN TEORI....................................7
A.Konsep Demokrasi.....................................7
B.Pengertian Demokrasi................................7
C.Prinsip Demokrasi......................................10
D.Ciri-ciri Demokrasi....................................12
BAB
III PEMBAHASAN..........................................16
A.Pilar Demokrasi di Indonesia.....................16
B.Perkembangan Demokrasi di
Indon............18
BAB
IV PENUTUP....................................................25
BAB
I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di
dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di
seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep
demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep
demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata
pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus
berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan,
demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di
Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat
telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya
pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang
melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia,
landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun
Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa
dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan
secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam
masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah
konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui
arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
B.Identifikasi
Masalah
Sehungan dengan latar belakang
masalah diatas,maka dapat di identifikasikan beberapa masalah berikut:
§ Kurangnya
pemahaman masyatrakat Indonesia terhadap demokrasi;
§ Kurangnya
pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi;
§ Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di pemerintahan;
§ Perkembangan
demokrasi di Indonesia yang banyak berubah,mengakibatan perubahan dalam tatanan
pemerintahan di Indonesia;
§ Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia yang tidak sempurna berjalan sebagaimana mestinya.
C.Batasan
Masalah
Didalam makalah ini dibatasi pembahasan mengenai
prinsip demokrasi di Indonesia,konsep partisipasi demokrasi,dan situasi
demokrasi di Indonesia saat ini.
D.Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang,identifikasi masalah
pembatasan masalah maka di dalam makalah ini akan membahas:
1.Apa
pengertian demokrasi?
2.Bagamaimana
perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3.Bagaimana
kehidupan bernegara yang demokrasi ?
4.Apa
manfaat demokrasi ?
5.Bagaimana
situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
E.Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu:
Ø Untuk
mengetahui apa yang di maksud demokrasi
Ø Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
Ø Untuk
mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
Ø Untuk
mengetahui manfaat dari demokrasi
Ø Untuk
mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini
F.Sistematika
Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan
makalah ini sebagai berikuit:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Didalam pendahuluan ini akan
dijelaskan latar belakang penulisan makalah,identifikasi masalah,batasan
masalah,rumusan masalah,dan tujuan penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
Pada landasan teori ini kita akan membahas tentang ,konsep dasar
demokrasi,pengertian demokrasi,prinsip demokrasi,ciri-ciri demokrasi,dan
nilai-nilai demokrasi
BAB III PEMBAHASAN
Di pembahasan ini kita akan
membahas tentang pilar demokrasi di Indonesia,dan perkembangan demokrasi di Indonesia
BAB IV PENUTUP
Pada halaman penutup ini akan
disimpulkan bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini,melalaui
peninjauan terhadap indeks demokrasi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II LANDASAN TEORI
Tinjauan Pustaka
A.Konsep Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang pengertian atau definisi demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl 1971; Coppedge dan Reinicke 1993).
Dalam praktiknya,
yang menjalankan pemerintahan bukan
rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh
lebih sedikit. Juga tidak pernah ada
hasil dari pemerintahan itu untuk
rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat
jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika
pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan
konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut.
Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena
politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada
sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua
rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”
B.Pengertian
Demokrasi
Kebanyakan
orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi
secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people,
and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi
keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya
adalah seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja
mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman,
yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap
masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil
yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra
menyatakan bahwa:
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang didasarkan atas prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari beberapa pendapat di
atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu
besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan
kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.
Demokrasi tidak akan
datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan
usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mind set
(kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret
manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara
,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi
dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi
merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan
berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi(Sukron,2002).Menurut Nurcholish
Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah
berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri
yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam
menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat
aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah
pembentukan negara;
2.Dasar
kekuasaan negara;
3.Susunan
kekuasaan negara;
4.Masalah
kontrol rakyat.
C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut
adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan
peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif ,
banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu
negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya
diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur
18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau
bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
Ini
berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga
negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang
sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya.
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan
Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan
tentang hak asasi manusia
Undang-Undang
Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama
di
depan
hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku,
agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim
tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang
yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan
sesuai
keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial
politik ini
berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam
bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri
demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 :
122) antara lain :
1)
Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2)
Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih
penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3)
Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah
adalah untuk kepentingan rakyat.
4)
Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan
penting dalam system kekuasaan negara.
E.
Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai
demokrasi meliputi :
1)
Toleransi.
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang
(menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan,kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak
memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu
dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan
bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong
tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan
kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip,
pandangan
dan kepentingan.
2)
Kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan
pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan
memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar
tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3)
Menghormati perbedaan pendapat.
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak
untuk
mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa
menghormati
perbedaan pendapat orang tersebut.
4)
Memahami keanekaragaman dalam masyarakat.
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat
yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan
pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya
Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan
keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk
ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh
bangsa lain.
5)
Terbuka dan komunikasi.
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun
terbuka
terhadap
kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan
politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah
proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi
pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam
lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah
manusia,
demokrasi
adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6)
Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia
sejak
lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk
dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua
manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan
baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7)
Percaya diri.
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup
berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian
orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai
kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai
rasa percaya diri adalah
mengatur
dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi
kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8)
Tidak menggantungkan pada orang lain.
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan
dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap
memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal
ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa
itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi
pendukung utama demokrasi
adalah
rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang
yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap
perbuatannya.
9)
Saling menghargai.
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan
sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku
sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji,
berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan
hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk
mempertahankan dan mewujudkan citra
baik
dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara
berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10)
Mampu mengekang diri.
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata,
dan
lebih
memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri,
maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir,
bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT.
Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi
manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan
pikiran,
sikap,
tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia
bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11)
Kebersamaan.
Manusia adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan
kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan
berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang
miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan
kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi
dan saling mengambil manfaat.
12)
Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari
diri kita
adalah
kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun
lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran
sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil
apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai
kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi
dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
BAB III PEMBAHASAN
A..Pilar
Demokrasi di Indonesia
Dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan
sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the
founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya
adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI
haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi
dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan
oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat
sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan
disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya
bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi
mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan
infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang
mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan
hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan
menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus
dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi
menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau
memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut
undang-undang dasar.
4. Demokrasi
dengan rule of law
Negara
adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan
dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan
hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum.
Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara
harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan
negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti
kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan
hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah
hukum.
5. Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi
dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan
negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6. Demokrasi
dengan hak azasi manusia
Demokrasi
menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja
menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh
negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh
negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
Lembaga
peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan
kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang
merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan
apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan
yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD
1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi
dengan kemakmuran
Demokrasi
bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung
jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum.
sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata
ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state)
oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi
yang berkeadilan sosial
Demokrasi
menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok,
golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam
pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih
merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak
diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal,
pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi,
bisnis, dan lain-lain.
B.Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
Setelah
Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan
pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan
demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi
bangsa Indonesia
karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang
lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang
otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya
digunakan
demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru
dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera
setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat
membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan
kebebasan berbicara danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi
tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang
demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan
untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik
karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya
mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah
tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah
membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih
luas untuk melakukan
demokratisasi
dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999.
Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan
demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada
tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat
pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik
dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi
yang luas kepada
daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat
pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh
karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998
juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai
dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga
di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi
tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi
merupakan “penguasa tunggal” seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang
dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan perannya sebagai
lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala
eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri
karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu
tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka
untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat
sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi
masyarakat dalam memperjuangkan
tuntutan mereka
dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh
provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-
kelompok
masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa
di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka terhadap
praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan
rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi
yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa
perubahan-perubahan
politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat
dengan cepat ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi merupakan
sarana untuk
membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada
rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power).
Dalam perkembangan-nya demokrasi di
Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1.Pelakasanaaan
Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950,Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi
fisik.Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut UU
ini ,segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP.Untuk menghindari bahwa
negara Indonesia adalah negara yang
absolute ,pemerintah mengeluarkan:
a.Maklumat
Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif;
b.Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentuksn Partai Politik;
c.Maklumat
Pemmerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi parlementer .
2.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Lama
a)
Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan
parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.Akan tetapi ,praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1) Dominannya
partai politik ;
2) Lanadasan
social ekonomi yang masih lemah ;
3) Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas dasar kegagalan itu,Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 juli 1959 yanag isinya:
ü Bubarkan
konstituante
ü Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
ü Pembentukan
MPRS dan DPAS.
b)
Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong di antara
semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom.Ciri-cirinya adalah:
v Tingginya
dominasi presiden
v Terbatasnya
peran partai politik
v Berkembangya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antaara lain:
Ø Sistem
kepartaian menjadi tidak jelas ,dan para pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan;
Ø Peranan
parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk DPRGR ;
Ø Jaminan
HAM lemah;
Ø Terbatasnya
peran pers;
Ø Kebijakan
politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya
peristiwa pemberontakan G 30 S PKI .
3.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996.Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen .Awal Orde Baru member harapan baru kepada
rakyat pemnbangunan di segala bidang melalui
Pelita I,II,III,IV,V dan masa
Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782
,1987,1992,dan 1997.Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
ini dianggap gagal dengan alsan:
§ Tidak
addanya rotasi kekuaan eksekutif;
§ Rekrutmen
politik yang tertutup;
§ Pemilu
yang jauh dari semangat demokrasi ;
§ Pengakuan
HAM yang terbatas;
§ Tumbuhnya
KKN yang merajalela.
4.Pelaksaan
Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada
dasanrnya merupakan demokrasi dengan
pernbaikan peraturan yang tidak demokratis,dengan meningkatkan peran
lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif,legislative,dan yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi;
Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referendum;
Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN;
Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang
ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI;
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I,II,III,IV.
Disisi
lain ada jugak ahli yang berpendapat tentang pelaksanaaan demokrasi di
Indonesia yaitu Menurut Azyumardi Azra (2000:
130-141) Perkembangan demokrasi
di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1)
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi
parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem
ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini
ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan
melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari
Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
2)
Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin.
Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang menyimpang dari atau
menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan didalam demokrasi
terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya
peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan
ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang
sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Misalnya
berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang
perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan
Presiden
(Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3)
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai
pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan
pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya
peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4)
Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada
tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah
demokrasi akan dibangun.
BAB IV PENUTUP
Dalam mempelajari bagaimana sesungguhnya perkembangan demokrasi di
Indonesia saat ini maka kita memerlukan data tentang perkembangan demokrasi di
Indonesia yang bisa ketahui melalui pengamatan terhadap indeks demokrasi
Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana Demokrasi Indonesia
(IDI) dioperasikan ke dalam tiga aspek kinerja demokrasi, yaitu: Kebebasan
Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga Demokrasi. Distribusi indeks dari ketiga
aspek IDI adalah:
86,97 untuk aspek Kebebasan Sipil;
54,60,untuk aspek Hak-Hak Politik; dan
62,72 untuk aspek Lembaga Demokrasi.
Distribusi
indeks tiga aspek ini sekaligus memperlihatkan kontribusi dari masing-masing
aspek terhadap indeks keseluruhan pada skala nasional,dimana aspek Kebebasan
Sipil memberikan kontribusi paling tinggi,disusul oleh Lembaga Demokrasi,dan
yang paling kecil memberikan kontribusi adalah aspek Hak-Hak Politik.
Kontribusi indeks tiga aspek ini sangat jelas menggambarkan meskipun aspek
Kebebasan Sipil menyokong indeks sangat tinggi (86,97) namun indeks secara
keseluruhan yang dapat dicapai hanya sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek
lainnya memberikan kontribusi indeks relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan
Sipil yang relatif tinggi tersebut dihasilkan dari agregasi indeks empat
variable yang yang dimiliki yaitu:
(1) Kebebasan
Berkumpul dan Berserikat,
(2) Kebebasan
Berkeyakinan,
(3)Kebebasan dari Diskriminasi, dan
4) Kebebasan
Berpendapat;
Dimana
seluruhnya memberikan kontribusi indeks yang tinggi.
Sedangkan rendahnya indeks aspek Hak-Hak
Politik disebabkan kontribusi indeks dua variabel yang dimiliki, yakni:
(1) Partisipasi
Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan
Pemerintahan, serta
(2) Hak
Memilih dan Dipilih (kurang dari
60).
Sementara untuk
aspek Lembaga Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel yang dimiliki yakni:
(1) Peran Peradilan yang Independen,
(2) Peran
Birokrasi Pemerintah, dan
(3) Pemilu yang Bebas dan Adil memberikan
kontribusi indeks tinggi,
namun dua variabel yang lain yaitu
(4) Peran DPRD,
dan
(5) Peran Partai
Politik memberikan kontribusi indeks sangat rendah.
Agregasi dari
indeks lima variabel ini pada akhirnya telah memosisikan indeks nasional untuk
aspek Lembaga Demokrasi berada pada angka 62,72.
Sehingga dapat
di simpulkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini beranjak dari indeks
nasional tiga aspek di antara proposisi yang dapat dikemukakan sebagai jawaban
adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat berhasil dalam membangun kebebasan
sipil, dan cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi,namun pada sisi
lain relatif tertinggal dalam hal hak-hak Politik.
DAFTAR
PUSTAKA
Arif Dikdik
Baehaqi.2012.Diktat Mta Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Universitas
Ahmad Dahlan:Yogyakarta
Dr.Sahya
Anggara,M.Si.2013.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung
Rauf
Maswadi,dkk.2009.Manakar Demokrasi di Indonesia’Indeks Demokrasi di
Indonesia 2009’.UNDP:Jakarta
Septilina Ninis
Ristina.2011.Hubungan Antara Pemahaman Demokrasi dan Budaya Demokrasi dengan
Sikap Demokrasi.uns:Surakarta
No comments:
Post a Comment