Saturday 21 March 2015

hubungan agama kristen protestan terhadap hukum

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai peraturan peraturan dan hukum yang berlaku, begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan peraturan hukum yang bersifat memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan peraturan atau kebijakankebijakan hukum di Indonesia. Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum yang berlaku. Tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan badan pelaksa hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran pelangaran hukum, dan pelangar pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya, malah dibiarkan begitu saja. Dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa dan bagaimana  penegakan hukum yang adil. Dan bagaimana upaya upaya penegakan hukum di Negara kita ini.
Adapun pelaksanaan hukum juga harus bersumber dari Allah sebab Allahlah yang menjadi sumber daripada hukum itu sendiri, maka hukum tersebut akan menjadi sumber kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Setiap umat manusia harus menjunjung tinggi hukum dan menaatinya dengan baik agar setiap manusia dapat mendapatkan keadilan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum dan unsur – unsurnya ?
2.      Bagaimana keadaan penegakan hukum di Indonesia ?
3.      Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia ?
4.      Bagaimana proses kesadaran hukum berdasarkan Iman Kristen ?
5.      Bagaimana peran Kristen dalam  rangka penegakan hukum yang adil dan benar ?
6.      Bagaimana hubungan antara hukum dan perintah Allah ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Memberikan pengetahuan tentang suatu tatanan hukum dalam suatu negara yang baik dan benar.
2.      Membahas tentang bagaimana hubungan hukum dengan iman Kristen dan bagaiman peran kristen dalam menanggapi penegakan hukum yang ada.


BAB II  KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Hakikat Hukum
1.      Menurut Roscou Pound
Hukum ialah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.
2.      Menurut Plato
Dalam The Republic antara lain mengatakan hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat. Dengan adanya bermacammacam bahaya yang mengancam kepentingan manusia, maka manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan masing masing agar manusia dapat hidup tentram. Perlindungan kepentingan itu tercapai melalui suatu peraturan hidup atau kaidah yang disertai dengan sangsi yang bersifat mengikat dan memaksa, itulah hakikat daripada hukum. Selain itu hukum juga harus bersifat universal sehingga dapat diterima dan berlaku adil dalam kehidupan manusia. Hukum berkaitan erat dengan hak dan kewajiban manusia dan memuat tentang aturan perbuatan manusia. Setiap manusia harus hidup menurut hukum dan menghormati hak dan kewajiban setiap umat manusia.

B.     Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide – ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide – ide.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma – norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :

1.      Ditinjau dari sudut subyeknya.
a.       Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b.      Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2.      Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya.
a.       Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
b.      Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.

C.     Unsur Utama Dalam Penegakan Hukum
Menurut Gustav Radbruch terdapat tiga unsur utama/tujuan dalam penegakan hukum, antara lain :
1.      Keadilan (Gerechtigkeit), dalam pelaksanaanya hukum harus mampu menciptakan suatu suasana yang adil didalam masyarakat.
2.      Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
3.      Kemanfaatan (Zweckmaβigkeit), pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.

D.    Aparat Penegakan Hukum
Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penegak hukum oleh undang undang ini adalah sebagai berikut :
1.      Penyelidik ialah pejabat polisi negara Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyelidikkan.
2.      Jaksa ialah pejabat yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
3.      Penuntut umum ialah jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
4.      Hakim yaitu pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang undang untuk mengadili.
5.      Penasehat hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang undang untuk memberikan bantuan hukum.
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, antara lain :
1.      Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat, sarana prasarana, pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
2.      Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
3.      Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya.

E.     Penegakan Hukum Yang Baik
Salah satu ciri penegakan hukum yang baik, tercermin dari tertib administrasi di dalam proses penegakan hukum serta adanya keterpaduan dan keserasian antar aparat penegak hukum khususnya dalam system peradilan pidana yang dikenal dengan integrated criminal justice system yaitu sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan.
Keterpaduan antar aparat penegak hukum tersebut tidak boleh disalah artikan sehingga hanya mengedepankan kerjasama antar aparat hukum saja yang dapat mengakibatkan terjadinya bias yang mengarah kepada tidak tertibnya administrasi atau bahkan dilanggarnya rule of law yaitu segala peraturan perundang – undangan yang mengatur dan membatasi kekuasaan para pemimpin.
Kerjasama antar aparat hukum dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara. Dengan kata lain, keterpaduan dimaksudkan untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang merupakan ciri lain dari good governance  dengan tetap selalu memperhatikan rule of law dan tata tertib administrasi.

F.      Penegakan Hukum Di Indonesia
Jika dilihat dari segi penegakan hukumnya negara Indonesia bisa dibilang sedang mengalami keterpurukan dalam penegakan hukumnya. Karena beberapa kasus besar yang terjadi seperti Aliran Dana Bank Century, Kasus Mavia Pajak Gayus Tambunan, ditambah dengan Kasus Wisma Atlet yang menyeret mantan bendahara Partai Demokrat “ Nazarudin ” dan anggota DPR “ Angelina Sondakh ” sangat memprihatinkan, karna pemerintah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.
Buruknya kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tergambar dari persepsi publik terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional. LSI mencatat, dari data longitudinal lembaga itu terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional, per Desember 2011 berada pada titik paling rendah, minus 7. Padahal, data pada Desember 2008, tren persepsi atas penegakan hukum secara nasional masih di angka 32. Berdasarkan data Governance Indicator World Bank 2011, dalam 10 tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti, dan masih tetap negatif. Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin merosot, ujar Direktur Eksekutif LSI, Dodi Ambardi
Sebaiknya pemerintah segera melakukan perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, karena banyak rakyat yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap masa pemerintahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada baiknya generasi yang lebih tua mengajarkan nilai moral postif agar generasi muda tidak ikut terjerumus untuk melanggar norma norma serta nilai nilai yang luhur tertanam pada hukum di negeri Indonesia.

G.    Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto factor – faktor  yang mempengaruhi penegakan hukum sebagai berikut :
1.      Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakannya. Secara umum, peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
a.       Secara Yuridis
Setiap peraturan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undang Undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Secara Sosiologis
Bilamana peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “ Anerkennungstheorie”, (The recognition Theory). Teori ini bertolak belakang dengan “Machttheorie”, (Power Theory) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga masyarkat.
c.       Secara Filosofis
Apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Faktor Penegak  Hukum
Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai  kedudukan (status) atau peranan (role).  Kedudukan sosial merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan kewajiban.
Penegakkan hukum dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena :
a.       Tidak ada perundingan undang undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia.
b.      Adanya hambatan untuk menyelesaikan perundang undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian.
c.       Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang undangan.
d.      Adanya kasus kasus individual yang memerlukan penanganan khusus.

3.      Faktor Sarana Dan Fasilitas
Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal – hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya.
Misalnya, untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegakan hukum. Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak akan dapat berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yang seharusnya.
4.      Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik.
Kesadaran hukum merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama, ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni :
a.       Pengetahuan hukum
b.      Pemahaman hukum
c.       Sikap terhadap norma – norma
d.      Perilaku hukum.
5.      Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan konsepsi – konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis (perundang – undangan), yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang – undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai – nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang – undangan tersebut dapat berlaku secara aktif.
Mengenai berlakunya undang – undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang – undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas – azas tersebut antara lain :
a.       Undang – undang tidak berlaku surut.
b.      Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi.
c.       Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
d.      Undang – undang yang bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama.
e.       Undang – undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu.

H.    Kesadaran Hukum Dan Iman Kristen
Dalam Perjanjian Lama kata Hukum merupakan terjemahan dari “tora” (bahasa Ibrani) yang artinya “taurat” atau “torat”. Alkitab menyebutkan banyak nama untuk mendeskripsikan Hukum Kristus, namun hanya mempunyai 1 perintah yaitu ”mengasihi”. Sebab seluruh hukum Taurat tercakup dalam satu firman ini, yaitu: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Galatia 5:14) Hukum Kristus adalah satu satunya hukum yang membawa kita ke dalam kemerdekaan.  Dalam Kitab Perjanjian Lama kita mengenal ada 10 hukum taurat Kristus (Keluaran 20:1-17).
Sedangkan dalam Perjanjian Baru kata Hukum itu sama dengan kata “nomos” (bahasa Yunani) yang diterjemahkan sebagai “pemakaian, kebiasaan hukum”, pengertian dari kedua perjanjian ini akan mendekati makna yang sama dalam pengertiannya secara luas, karena Allahlah yang telah memberikan petunjuk dan nilai menurut FirmanNya dalam Alkitab. 2 Timotius 3:15 “Ingatlah juga bahwa dari kecil engkau sudah mengenal Kitab Suci  yang dapat memberi hikmat kepadamu dan menuntun engkau kepada keselamatan oleh iman kepada Yesus Kristus. Perintah Perjanjian Baru adalah kita harus hidup dalam iman dan kasih. Perintah dalam perjanjian baru adalah kasih, dan apapun yang dilakukan diluar kasih adalah dosa. Jadi kita akan menemukan bahwa perintah Allah dalam Perjanjian Baru adalah bahwa kita harus berjalan di dalam kasih, karena dengan demikian kita akan menggenapi hukum Taurat. Orang yang mengasihi tidak mencuri, orang yang mengasihi tidak melakukan perzinahan. Orang yang mengasihi tidak berdusta, orang yang mengasihi tidak membunuh. Dia yang mengasihi telah memenuhi hukum Taurat (Roma 13:8-10).

I.       Tugas Dan Peranan Kristen Terhadap Hukum
Orang Kristen mempunyai tugas dan peranan yang harus dilakukan dalam kehidupan terhadap hukum, antara lain :
1.      Menjauhi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum
Sebagai warga Negara yang baik yang telah diselamatkan oleh Kristus kita harus menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, karena hukum itu juga bersumber dari Allah dan Allahlah yang telah mengaruniakan pengertian kepada manusia untuk bisa memahami peraturan itu. Kita harus mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, namun kita juga berhak untuk menyuarakan suara kita jika keputusan atau kebijakan pemerintah tidak sesuai dan menyimpang. Perbuatan yang marak terjadi di Negara kita saat ini adalah pembunuhan, korupsi dan tindakan tindakan yang tidak terpuji lainnya. Firman Tuhan berkata “Celakalah orang yang mengambil laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya” (Habakuk 2:6,9).


2.      Harus mampu bertindak kritis
Kita sebagai orang Kristen harus mampu bertindak kritis dan tidak ikut ikutan dengan orang lain serta tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar yang jelas jelas telah bertentangan dengan hukum, malah sebaliknya marilah kita saling mengingatkan, menguatkan satu sama lain. Firman Tuhan berkata “ dan dengan lemah lembut dapat menuntun orang yang suka melawan, sebab mungkin Tuhan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat dan memimpin mereka sehingga mereka mengenal kebenaran ” (2 Timotius 2:25).
3.      Menabur terus yang baik atau menjadi teladan dalam mematuhi hukum.
Dalam berbuat hendaklah kita bisa menjadi teladan dalam melaksanakan hukum, tetapi sebelum kita bisa menjadi teladan, terlebih dahulu kita menjadi pelaku hukum dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari hari. Kita juga harus menghormati pemerintah yang sudah menjadi pilihan Allah dan menjadi wakil Allah didunia karena mereka adalah hamba Allah, Roma 13:2 “ Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya ”.

J.       Hubungan Hukum Dan Perintah Allah
Perintah Tuhan dan hukum, keduanya sama - sama harus ditaati dan dijalankan. Hukum dan perintah Tuhan sama mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya. Perintah Tuhan Allah adalah sesuatu yang harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh umat manusia yang mempunyai suatu patokan pada Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat merubah perintah Tuhan Allah.
Hukum yang dibuat oleh suatu negara harus dapat dijalankan dan ditaati oleh seluruh warganya dimana hukum dapat dibuat oleh suatu lembaga perundang undangan dalam negara dan disahkan oleh suatu pemerintahan dan hukum ini dapat diubah sewaktu waktu sesuai dengan kondisi masyarakat dan perubahan yang terjadi pada setiap zaman dan masyarakatnya.

BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan dari keterangan dan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa suatu penegakan hukum disebuah  negara akan berjalan dengan baik apabila aparatur – aparatur pemerintahan dalam negara tersebut tersusun dengan baik dan menjalankan tugasnya masing – masing secara jujur sesuai dengan wewenang yang telah diberikan dan dapat saling berkerjasama demi kenyamanan pelaksaanaan tugasnya. Dan faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam suatu negara antara lain hukum itu  sendiri, penegak – penegak hukumnya, fasilitas dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan.
Adapun hubungan hukum dan iman Kristen dapat dijelaskan bahwa secara iman Kristen, hukum yang telah ditentukan oleh suatu negara wajib dipatuhi dan dilaksanakan selama sesuai dengan norma – norma yang ada, dan harus berjalan beriringan antara yang mana hukum yang berasal dari negara dan hukum yang berasal dari Allah. Sebagai orang kristen yang berperan dimasyarakat kita harus dapat menanggapi kebijakan hukum yang ada secara kritis, menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi teladan bagi orang lain disekitarnya.
B.     Saran
Kritik dan saran atas makalah ini sangat kami harapkan, karena dalam penulisannya makalah ini masih jauh daripada sempurna, dan masih banyak kekurangan dari berbagai segi dan sudut pandang. Dan kami dari pihak penyusun mengharapkan masukan positif sehingga dalam proses  mendalami studi ini kami dapat lebih baik lagi.






DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pendidikan Agama Kristen Protestan. 2013. Bahan Ajar Pendidikan
Agama Kristen Protestan. Medan; FMIPA Unimed.
Dodi, Ambardi. 2012. Penegakan Hukum di Indonesia. (http://www.pikiran
rakyat.com). Diakses pada 14 November 2014.
Hamzah, A. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta; Sapta Artha Jaya
Jimly, Asshiddiqie. 2014. Penegakan Hukum. (http://jimly.blogspot.com). Di
akses pada 14 November 2014.
Raharjo, Sadjibto.  Masalah Penegakan Hukum.  Bandung; Sinar Baru, t.
Jones. 2012. Hubungan Agama Kristen Dengan Hukum. (http://jonespandiangan.
blogspot.com). Diakses pada 14 November 2014.
Pdt. Dra. Melly S. Mangkin. 2014. Pendidikan Agama Kristen. Palangka Raya;
Universitas Palangka Raya.
Kangmoes, 2014. Pengertian Hukum. (http://kangmoes.com). Diakses pada 18
November 2014.